Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet Serahkan Memori Banding ke PN Jaksel
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum terdakwa perkara berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menyerahkan memori banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (30/7/2019). Penyerahan tersebut melengkapi pendaftaran sebelumnya di PN Jaksel (11/7/2019).
Penyerahan hari ini dinilai belum melebihi batas waktu yang ditentukan oleh majelis hakim.
"Ya hari ini kami menyerahkan memori banding kami ya. Kemarin tanggal 17 (Juli) kan kami nyatakan banding. Artinya belum sampai dua minggu kami sudah serahkan memori banding," ujar Insank di PN Jaksel, Selasa (30/7/2019).
Dia mengungkapkan, salah satu pertimbangan mengajukan banding, yaitu dalam sidang putusan, hakim menjadikan Pasal 14 ayat (1) Tahun 1946 tentang Pidana Umum dalam memutuskan kliennya bersalah. Menurutnya, pembuktian pasal ini harus melihat bentuk nyata keonaran yang terjadi seperti apa.
Sementara, dalam pertimbangan hukum, hakim kata dia hanya menduga terjadi keonaran. "Di pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Jaksel menyampaikan benih keonaran itu sudah cukup untuk dikenakan Pasal 14. Menurut kami, benih keonaran tidak berlaku di Pasal 14 ayat (1) karena tidak ada frasa yang mengatakan benih keonaran," ucapnya.