Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Siap Hadiri Sidang Roy Suryo dan Tifa, Janji Jawab Semua Pertanyaan
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut GP Ansor Tidak Punya Legal Standing Buat Laporan ke Polisi

Sabtu, 26 Februari 2022 - 00:17:00 WIB
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut GP Ansor Tidak Punya Legal Standing Buat Laporan ke Polisi
Roy Suryo (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni, menyebut laporan GP Ansor terhadap kliennya di Polda Metro Jaya tidak memiliki legal standing. Roy sebelumnya dilaporkan GP Ansor terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, menyusul cuitan Roy mengenai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Menurut pandangan hukum kami, GP Ansor tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan pencemaran nama baik dan atau fitnah," kata Pitra, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (26/2/2022).

Pitra menilai, pelaporan terkait pencemaran nama baik harus dilakukan oleh korban secara langsung.

"Hal tersebut sesuai SKB 3 Menteri (harus korban langsung)," ujar Pitra.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut