Kuasa Hukum: Senjata Api Armi untuk Lindungi Kivlan Zen
"Hingga kemudian Armi yang juga koordinator dan pemilik perusahaan jasa satpam, menawarkan senjata berburu, ya begitu lah yang saya tahu," kata Djudju.
Berdasarkan keterangan para kuasa hukumnya, pensiunan tentara dengan pangkat terakhir mayor jenderal tersebut tahu empat orang dari enam tersangka (HK, IR, TJ, AZ, AD dan AF) yang berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional. Empat orang tersebut yakni Tajudin alias TJ, Iwan alias HK, lalu Heri dan Armi.
Kivlan ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019) seusai menjalani pemeriksaan. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.
Pria kelahiran Langsa, Aceh itu dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Zen Teguh