Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1.500 Personel Gabungan Kawal Konser BLACKPINK di GBK, Terbagi 8 Zona Pengamanan
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum: Senjata Api Armi untuk Lindungi Kivlan Zen

Kamis, 30 Mei 2019 - 23:59:00 WIB
Kuasa Hukum: Senjata Api Armi untuk Lindungi Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

"Hingga kemudian Armi yang juga koordinator dan pemilik perusahaan jasa satpam, menawarkan senjata berburu, ya begitu lah yang saya tahu," kata Djudju.

Berdasarkan keterangan para kuasa hukumnya, pensiunan tentara dengan pangkat terakhir mayor jenderal tersebut tahu empat orang dari enam tersangka (HK, IR, TJ, AZ, AD dan AF) yang berencana melakukan pembunuhan pada empat tokoh nasional. Empat orang tersebut yakni Tajudin alias TJ, Iwan alias HK, lalu Heri dan Armi.

Kivlan ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019) seusai menjalani pemeriksaan. Dia ditahan untuk 20 hari pertama.

Pria kelahiran Langsa, Aceh itu dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut