Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Ahli Paparkan Faktor Pandemi Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Setnov Sebut Masalah E-KTP Warisan Masa Lalu

Jumat, 13 April 2018 - 09:27:00 WIB
Kuasa Hukum Setnov Sebut Masalah E-KTP Warisan Masa Lalu
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya. (Foto: iNews.di).
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan untuk Setnov dalam persidangan sebelumnya. Dakwaan setebal 2.415 halaman itu dibacakan oleh enam JPU secara bergantian. JPU menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi. Ada pun yang memberatkan terdakwa karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu perbuatan terdakwa bersifat masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional masih dirasakan hingga saat ini dan menimbul kerugian negara yang cukup besar. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut