Kuasa Hukum Siap Tempuh Jalur Hukum atas Hoaks Pencekalan Pengurus dan Pemilik MNC Bank
"Bahwa dengan adanya klarifikasi dari Bapak Dian Ediana Rae tersebut dapat disimpulkan dan dipastikan bahwa berita tersebut tidak benar (hoaks) dan apabila nanti setelah kami pelajari lebih lanjut ternyata ditemukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dalam penyebaran berita yang tidak benar (hoax) tersebut, maka terhadapnya dapat dilakukan proses hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku," terang Paltiada.
Hal itu diperkuat dari unggahan akun media sosial resmi OJK. Dalam unggahan tersebut, OJK menegaskan bahwa tak pernah memberikan pernyataan terkait pencekalan terhadap pemilik dan pengurus bank, bahkan melakukan penyitaan paspor, serta pemblokiran rekening.
OJK bahkan memberi cap hoaks dan meminta masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan OJK.
Paltiada mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi, khususnya informasi mengenai kondisi suatu bank, serta melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada pihak atau instansi yang berwenang.
"Hal tersebut penting mengingat industri perbankan bertumpu pada kepercayaan masyarakat dan kredibilitasnya perlu dijaga," pungkasnya.