Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen Peradi Sebut JPU Tak Punya Kewajiban Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal yang Memberatkan

Senin, 16 Januari 2023 - 12:55:00 WIB
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf delapan tahun pejara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/1/2023). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf delapan tahun pejara dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (16/1/2023). Hal yang memberatkan yakni Kuat Ma'ruf diduga berbelit-belit.

"Berbelit-belit tidak mengakui dan tidak menyesali," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU menilai, akibat perbuatan Kuat Ma'ruf juga menimbulkan keresahan.

Sementara itu, hal yang meringakan yakni Kuat tidak pernah dipidana sebelumnya. Dia juga berlaku sopan dan tidak ada motif pribadi terkait kasus pembunuhan.

Sebelumnya, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyebut tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah pada keterlibatan Kuat Ma'ruf dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J. 

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakata persidangan tidak satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM dalam penembakan Josua di duren tiga, sebagaimana isi dakwaan JPU," katanya, Senin (16/1/2023). 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut