Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Usut Dugaan Pidana Lingkungan Hidup hingga TPPU terkait Kayu Gelondongan di Sumut
Advertisement . Scroll to see content

Kubu 6 Terpidana Kasus Vina Bawa Bukti Baru, Harap Segera Diproses Bareskrim

Selasa, 23 Juli 2024 - 16:12:00 WIB
Kubu 6 Terpidana Kasus Vina Bawa Bukti Baru, Harap Segera Diproses Bareskrim
Kuasa hukum enam terpidana Roelly Panggabean (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk menggelar perkara awal terkait pelaporan mereka terhadap Aep dan Dede. Kasus Vina diharapkan segera memasuki babak baru dan diproses oleh Bareskrim Polri.

Enam terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Kuasa hukum enam terpidana Roelly Panggabean membawa bukti baru dalam gelar perkara awal tersebut.

"Tentu saja ada hal yang menarik dalam hal ini. Kami akan mengajukan satu bukti tambahan baru yang baru kami dapatkan beberapa hari lalu," kata Roelly di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Diketahui, keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut