Kubu 6 Terpidana Kasus Vina Bawa Bukti Baru, Harap Segera Diproses Bareskrim
Laporan ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dengan Roelly Panggabean sebagai pelapor mewakili keluarga terpidana.
"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim atas undangan penyelidik untuk memberikan keterangan dan menggelar perkaranya," kata Roelly.
Bareskrim Polri sebelumnya berjanji mendalami pernyataan Dede yang mengaku telah memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina. Bahkan Dede secara mengejutkan siap dipenjara menggantikan terpidana lainnya.
"Jadi, kalau saat ini Dede sudah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita juga itu keterangan yang mungkin menjadi bahan penyelidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Penyidik tetap harus membuktikan kebenaran keterangan Dede tersebut, baik secara formil maupun materiil.
"Kita bisa saja menyatakan orang itu bersalah. Namun, percuma kalau tidak bisa kita buktikan secara formil ataupun materiil. Itu yang harus kita laksanakan," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq