Kubu Eks Jampidsus Febrie Protes ke LPSK, Tegaskan Ferry Boboho Tak Layak Dilindungi
"Karena surat ini keberatan sifatnya ditujukan kepada majelis jadi hanya diketahui oleh majelis dan tidak disampaikan kepada penuntut umum ya, tapi secara selintas tadi sudah diterangkan oleh advokat terdakwa," tutur hakim.
Diketahui, Febrie didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.
Sementara dalam perkara TPPU, Febrie diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya.
Editor: Rizky Agustian