Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang: Dia Paling Tahu soal Kuota Haji Tambahan
Dalam perkara ini, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal tersebut disampaikan JPU KPK saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
JPU menyebut jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.
Menurut JPU, Yaqut menjalankan aksinya bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0). Pengisian kuota tersebut juga disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
"Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujarnya.
Dari jumlah kerugian tersebut, JPU menduga Gus Yaqut memperkaya diri sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, perbuatan tersebut diduga memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.
Editor: Rizky Agustian