Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Hadirkan 2 Ahli di Sidang Hasto Hari Ini, Dosen UI dan Pemeriksa Forensik
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Hasto Protes Ahli yang Dihadirkan KPK: Dia Penyelidik Perkara Ini!

Senin, 26 Mei 2025 - 12:20:00 WIB
Kubu Hasto Protes Ahli yang Dihadirkan KPK: Dia Penyelidik Perkara Ini!
Sidang Hasto Kristiyanto dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang dolar Singapura. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut