Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Hadirkan 2 Ahli di Sidang Hasto Hari Ini, Dosen UI dan Pemeriksa Forensik
Advertisement . Scroll to see content

Kubu Hasto Protes Ahli yang Dihadirkan KPK: Dia Penyelidik Perkara Ini!

Senin, 26 Mei 2025 - 12:20:00 WIB
Kubu Hasto Protes Ahli yang Dihadirkan KPK: Dia Penyelidik Perkara Ini!
Sidang Hasto Kristiyanto dengan agenda pemeriksaan ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Majelis hakim kemudian merundingkan keberatan dari kubu Hasto. Hasilnya, Hafni dipersilakan menjadi ahli. 

"Majelis setelah mendengar keberatan dari penasihat hukum terdakwa maupun mendengar pendapat dari penuntut umum, menilai bahwa yang didengar adalah kapasitas sebagai ahli meskipun yang bersangkutan penyelidik pada KPK," ujar hakim Rios. 

Hakim Rios meminta keberatan kubu Hasto untuk dituangkan dalam pleidoi. Menurutnya, hal tersebut nantinya akan menjadi penilaian dari majelis hakim. 

"Adapun sehubungan dari keobjektivitasannya, silakan nanti saudara ajukan dalam pleidoi, dan itu juga nanti akan kita nilai juga, namun demikiam keberatan dari penasehat hukum terdakwa kami catat dalam berita acara" ucap Rios.

Sebelumnya, Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku. Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam HP.

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut