Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Penularan Emosi
"Ketiga, ternyata Ibu Tifa juga mengidap emotional contagion. Artinya apa? Rasa ketakutan yang ada di pak Roy menular ke Ibu Tifa hari ini, dengan melakukan praperadilan berulang-ulang untuk menghindari pokok perkara," ucapnya.
Sebelumnya, Dokter Tifa kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara ini, Dokter Tifa tercatat sebagai pemohon. Humas PN Jaksel Halida Rahardhini mengatakan sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026. "Sidang pertama, tanggal sidang Jumat 28 Agustus 2026," kata Halida saat dihubungi wartawan Kamis (20/8/2026).
Pihak yang menjadi termohon yakni Jaksa Agung RI c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta c.q. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Halida menambahkan, persidangan akan dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Pengajuan praperadilan terbaru ini merupakan langkah lanjutan Dokter Tifa dalam mempersoalkan proses hukum perkara yang menjeratnya.
Editor: Aditya Pratama