KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
"Kami pemerintah dengan acara hari ini sebetulnya memberikan satu kesan kepada publik, bahwa selama ini ada keraguan terhadap aparat penegak hukum, khususnya teman-teman Polri dan teman-teman Kejaksaan terkait pelaksanaan KUHP itu terjawab," kata Eddy.
Komisi III DPR Bantah Isu Restorative Justice Jadi Alat Pemerasan Lewat KUHAP Baru
Sebelumnya, penandatanganan itu dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin. Acara itu juga turut dihadiri Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman beserta jajaran pimpinan Komisi III serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej.
Editor: Rizky Agustian