KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Guru Besar UNM: 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum
“Diharapkan, pada 2026, kita akan melihat sistem pemasyarakatan mulai bernapas dengan adanya alternatif pidana seperti kerja sosial untuk tindak pidana ringan. Ini adalah solusi konkret atas bom waktu overcapacity di lembaga pemasyarakatan yang selama ini menghantui kita,” kata dia.
Meski demikian, dia mengingatkan pemerintah tidak menutup mata terhadap kritik publik. Pasal-pasal mengenai penghinaan lembaga negara dan definisi menyerang martabat masih menyimpan potensi multitafsir.
“Begitu pula perluasan wewenang aparat dalam KUHAP baru terkait penyadapan dan penahanan. Tanpa aturan pelaksana yang ketat, dikhawatirkan hukum justru menjadi instrumen represi ketimbang pelindung HAM,” kata dia.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti digitalisasi dan kedaulatan informasi di tengah proses transformasi hukum di 2026. Dia menyinggung revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi pilar kedua.
“Pada 2026, hukum Indonesia dituntut tidak lagi gagap menghadapi dinamika siber. Sinergi antara UU ITE dan KUHP nasional diharapkan mampu memangkas pasal karet sembari memberikan perlindungan pada konsumen digital,” kata dia.
Dia menekankan, revisi UU ITE krusial lantaran ekonomi digital Indonesia diprediksi terus melonjak. Tanpa kepastian hukum digital yang presisi, inovasi akan terhambat oleh ketakutan akan kriminalisasi.