Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam
Advertisement . Scroll to see content

KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Guru Besar UNM: 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum

Rabu, 07 Januari 2026 - 11:35:00 WIB
KUHP-KUHAP Baru Berlaku, Guru Besar UNM: 2026 Jadi Pembuktian Transformasi Hukum
Ilustrasi hukum. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

“Hukum harus hadir sebagai pelindung ekonomi kreatif, bukan penghambat aspirasi,” ungkap dia.

Harris turut mengingatkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menunjukkan arah hukum yang lebih pragmatis. Dengan integrasi NIK menjadi NPWP dan implementasi Coretax yang matang di 2026, Indonesia tengah  menuju era transparansi fiskal. 

“Metode Omnibus Law terbukti efektif memangkas birokrasi regulasi yang tumpang tindih, menciptakan ekosistem usaha yang lebih kompetitif,” jelas dia.

Dengan demikian, dia Prolegnas 2026 dapat benar-benar mengejar keadilan substansial. Masa depan hukum Indonesia juga bergantung pada tiga RUU strategis dalam Prolegnas 2026

“Pertama RUU Perampasan Aset. Inilah game changer korupsi. Fokusnya adalah follow the money. Namun, penulis memberikan catatan kritis, jangan sampai hukum menjadi lebih menakutkan daripada kejahatannya sendiri. Istilah kekayaan tidak seimbang harus memiliki parameter objektif. Pembuktian harus tetap di pundak aparat (presumption of innocence), bukan membebankan rakyat. Jangan ada perampasan tanpa putusan pengadilan yang independen,” tutur dia.

Sedangkan yang kedua, kata dia, RUU Hukum Perdata. Dia menuturkan, modernisasi diperlukan untuk mengakomodasi kontrak elektronik dan aset digital seperti kripto atau NFT.

“Yang terakhir ialah RUU Pengelolaan Ruang Udara: Seiring kemajuan teknologi, pengaturan lalu lintas drone dan ekonomi ruang angkasa menjadi mendesak untuk menjaga kedaulatan wilayah,” ucap dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut