Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Anggota Komisi Yudisial 2025-2030 Ucap Sumpah di Hadapan Prabowo, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

KY Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Nilai Wujud Keadilan Masyarakat

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 22:42:00 WIB
KY Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Komisi III DPR Nilai Wujud Keadilan Masyarakat
Hakim yang memvonis Ronald Tannur dipecat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial memecat 3 hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Komisi III DPR menilai langkah tersebut menunjukan masih ada keadilan dan komitmen terhadap penegakan etika dan integritas hakim di Indonesia. 

“Ini adalah langkah positif untuk memastikan bahwa pelanggaran etika tidak dibiarkan begitu saja. Indonesia masih ada keadilan. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum adalah prioritas," ujar Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh, Sabtu (31/8/24).

Komisi hukum DPR ini juga menggelar rapat dengan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait putusan bebas Ronald Tannur. Pangeran sendiri termasuk pimpinan Komisi III DPR yang meminta KY untuk menegakkan kode etik dan menindak tegas ketiga hakim itu apabila terbukti ada pelanggaran. 

“Keputusan KY memberhentikan ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur tidak terlepas berkat pengawalan bersama dengan rakyat, termasuk kontribusi berbagai elemen masyarakat lainnya yang ikut mengawal terciptanya keadilan bagi korban,” tuturnya.

Pangeran mengatakan, peningkatan partisipasi publik dalam proses pengawasan dan penegakan hukum dapat memastikan bahwa sistem peradilan tetap transparan dan akuntabel. Menurutnya keputusan KY juga sebagai bentuk keadilan bagi rakyat. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut