KY Sanksi Etik Hakim Ad Hoc Tipikor Jambi, Kasus Apa?
Menurut Ilham, Alfretty diduga mengintervensi pemeriksaan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tanpa melibatkan ketua dan anggota majelis hakim lainnya. Hakim itu juga disebut berulang kali mengintervensi pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum maupun terdakwa.
Selain itu, tim penasihat hukum menyoroti dugaan tindakan Alfretty meminta bukti di luar berkas perkara. Alfretty juga disebut menunjukkan isi percakapan di telepon selulernya kepada JPU saat persidangan, tanpa melibatkan terdakwa, penasihat hukum, maupun ketua majelis hakim.
“Kami prihatin atas tercorengnya wibawa persidangan Tipikor di Jambi. Kondisi ini semakin menambah jalan terjal bagi masyarakat dalam mencari keadilan,” ujar Ilham melalui keterangan resminya.
Meski mengapresiasi keputusan KY, tim penasihat hukum Bengawan Kamto menilai teguran tertulis belum cukup untuk menindak dugaan pelanggaran tersebut. Mereka berharap ada tindakan lanjutan yang lebih tegas, termasuk kemungkinan penjatuhan sanksi nonpalu sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada KY, tim penasihat hukum Bengawan Kamto juga mengadukan Alfretty kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
Ilham menyebut Bawas MA telah meminta klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Jambi melalui surat Nomor 4718/BP/PW1.1.1/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.
Editor: Reza Fajri