KY Usul 33 Hakim Terbukti Langgar Etik Disanksi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) menerima 267 laporan dan 197 tembusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) sepanjang Januari hingga April 2024. Dari ratusan laporan tersebut, KY mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 33 hakim setelah dinyatakan terbukti melanggar KEPPH.
Dari 33 hakim yang dikenakan sanksi tersebut delapan di antaranya dijatuhi sanski berat.
"Sebanyak 17 orang hakim diusulkan sanksi ringan, 5 orang hakim diusulkan sanksi sedang, dan 8 orang hakim diusulkan sanksi berat. Sementara 3 orang hakim tidak bisa diberikan usul penjatuhan sanksi karena laporan tersebut sudah terlebih dahulu dijatuhi sanksi oleh MA," kata anggota KY Joko Sasmito pada Senin (20/5/2024).
Joko merinci usulan penjatuhan sanksi tersebut. Sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 6 orang hakim dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 11 orang hakim.
Usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 tahun dijatuhkan kepada 2 orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan kepada 2 orang hakim.