Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Eks Ketua PN Kudus Dipecat gegara Tilap Uang Lelang Rp2 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KY Usul 33 Hakim Terbukti Langgar Etik Disanksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 01:01:00 WIB
KY Usul 33 Hakim Terbukti Langgar Etik Disanksi
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi kepada 33 hakim. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim dijatuhi hakim nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun, pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 4 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 1 orang hakim," ujar Joko. 

Dia menjelaskan, jenis pelanggaran KEPPH yang paling banyak dilakukan adalah bersikap tidak profesional (14 orang hakim). Kemudian yang lainnya menunjukkan keberpihakan kepada pihak berperkara (5 orang hakim), menerima suap atau gratifikasi (4 orang hakim), perselingkuhan (3 orang hakim), kepemilikan senjata api tanpa izin (1 orang hakim), menelantarkan istri dan anak (1 orang hakim), tidak membayar kewajiban hutang (1 orang hakim) dan berperilaku tidak pantas (1 orang hakim).

"Untuk 5 orang hakim yang diusulkan sanksi berat berupa pemberhentian, KY telah mengusulkan untuk dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim atau MKH. MA dan KY menggelar MKH sebagai forum pembelaan diri bagi hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian, baik atas usul KY maupun usul MA," ujar Joko.

Selain itu, penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY. Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta pengumpulan bukti-bukti yang detail sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap hakim terlapor.

KY telah memanggil 251 orang yang terdiri dari pelapor, saksi, ahli dan terlapor untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menguji data atau bukti terkait dugaan pelanggaran KEPPH. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut