Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mensesneg Rapat Koordinasi dengan Pimpinan DPR, Bahas Perpres Ojol hingga PPPK
Advertisement . Scroll to see content

KY Usulkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR, Siap Hadapi Uji Kelayakan

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:49:00 WIB
KY Usulkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR, Siap Hadapi Uji Kelayakan
Komisi Yudisial (KY) menetapkan 14 nama calon hakim agung dan ad hoc untuk diusulkan kepada DPR dan selanjutnya menjalani uji kelayakan. (Foto: Dok. Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

Kamar TUN Khusus Pajak

9. Maftuh Effendi (Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung)
10. L.Y. Hari Sih Advianto (Hakim Pengadilan Pajak)
11. Yeheskiel Minggus T. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung/UNISSULA Semarang)

Sementara itu, Anggota KY Andi Muhammad Asrun membacakan Pengumuman Nomor: 13/PENG/PIM/RH.04.06/08/2026 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Ad hoc HAM di MA Tahun 2026 dan Nomor: 14/PENG/PIM/RH.04.06/08/2026 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Ad hoc Tipikor di MA Tahun 2026.

Untuk calon hakim ad hoc HAM di MA, nama yang dinyatakan lolos yakni:

12. Edwin Partogi Pasaribu (Advokat pada UHP Law Firm)
13. Roki Panjaitan (Purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang)
Sedangkan calon hakim ad hoc Tipikor di MA yang lolos adalah:
14. Sudiyo (Hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang).

Dalam kesempatan yang sama, Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengungkapkan terdapat dinamika dalam pengambilan keputusan kelulusan seleksi calon hakim agung tahun 2026.

Menurut Anita, pada seleksi Kamar Pidana terdapat satu calon yang memperoleh dissenting opinion dari komisioner. Kondisi serupa juga terjadi pada seleksi Kamar Perdata dan Kamar Agama yang masing-masing terdapat satu calon dengan dissenting opinion.

Selanjutnya, para calon hakim agung serta calon hakim ad hoc HAM dan Tipikor di MA akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR sebelum memperoleh persetujuan DPR.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut