Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait Kasus Suap  
Advertisement . Scroll to see content

Lagi, KPK Tahan Lima Anggota DPRD Malang

Rabu, 28 Maret 2018 - 18:17:00 WIB
Lagi, KPK Tahan Lima Anggota DPRD Malang
KPK menahan lima anggota DPRD Malang. (Foto: iNews.id/ Annisa Ramadhani))
Advertisement . Scroll to see content

Enam anggota DPRD Kota Malang itu merupakan bagian dari 19 tersangka yang diumumkan KPK pada Rabu, 21 Maret lalu. Sehari sebelumnya, Selasa (27/3/2018), KPK menahan dua tersangka yang juga calon Wali Kota Malang 2018 yaitu petahana Wali Kota Malang Mochamad Anton dan anggota DPRD Kota Malang Ya'qud Ananda Gudban. Anton berpasangan dengan Syamsul Mahmud sedangkan Ya'qud Ananda berpasangan dengan Wanedi.

Keduanya ditahan bersama lima anggota DPRD Kota Malang lainnya. Mereka adalah Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Mochamad Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuhah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap 18 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut