Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Sebut Danantara bakal Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Biayai Peternakan Ayam MBG
Advertisement . Scroll to see content

Lahan Ternak Nila Saya Diklaim Milik Keluarga Ayah, Bagaimana Mengurus Izin Usahanya?

Jumat, 24 November 2023 - 14:57:00 WIB
Lahan Ternak Nila Saya Diklaim Milik Keluarga Ayah, Bagaimana Mengurus Izin Usahanya?
Rakhmita Desmayanti, partner pada SIP R, sebuah divisi dari SIP Law Firm yang mengkhususkan diri pada kekayaan intelektual. (Foto: SIP Law Firm)
Advertisement . Scroll to see content

Jadi surat berupa kepemilikan lahan yang dimiliki tidak cukup sebagai izin menjalankan usaha peternakan ikan nila.  Surat kepemilikan tanah yang dipegang bukan merupakan syarat untuk menjalankan usaha peternakan ikan. 

Terkait bukti kepemilikan tanah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yaitu sertifikat tanah. 

Sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya. Izin yang diperlukan untuk menjalankan peternakan ikan nila adalah SIUP.

Rakhmita Desmayanti, S.H., M.H.
Partner pada SIP R, sebuah divisi dari SIP Law Firm yang mengkhususkan diri pada kekayaan intelektual.
siplawfirm.id

Tentang SIP Law Firm

SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut