Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Purbaya soal Kabar Ketua Komisi XI DPR Misbakhun Calon Ketua OJK
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK

Minggu, 08 Februari 2026 - 20:59:00 WIB
Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK
OJK menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada Repower Asia Indonesia dan Multi Makmur Lemindo atas pelanggaran ketentuan pasar modal. (Foto: SINDO)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. 

Penetapan sanksi tersebut diputuskan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia.

Berdasarkan pernyataan resmi OJK, dalam kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menemukan pelanggaran terkait transaksi material yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham atau intial public offering (IPO) tanpa melalui prosedur yang diwajibkan.

OJK menjatuhkan denda Rp925 juta kepada Repower Asia atas transaksi jual beli tanah di Tangerang senilai lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan, yang tidak memenuhi ketentuan POJK tentang Transaksi Material. Selain itu, Direktur Utama Repower Asia periode 2024, Aulia Firdaus, juga dikenai denda Rp240 juta karena dinilai tidak menjalankan tugas pengurusan perusahaan secara kehati-hatian.

Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses IPO Repower Asia. PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk memperbarui dokumen pembukaan rekening sesuai ketentuan anti pencucian uang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut