Latar Belakang GATT Berikut Prinsip, Tujuan dan Perubahannya
2. Prinsip National Treatment (Perlakuan Nasional)
Prinsip national treatment dalam GATT adalah prinsip yang melarang perbedaan perlakuan antara barang asing dan barang domestik yang berarti bahwa pada saat suatu barang impor telah masuk ke pasaran dalam negeri suatu anggota (GATT/WTO), dan setelah melalui daerah pabean serta membayar bea masuk (bila ada), maka barang impor tersebut harus diperlakukan secara tidak lebih buruk dari pada hasil (produk) dalam negeri.
Prinsip national treatment ini terdapat dalam article III dari General Agreement on Tariff and Trade (GATT) 1994 ayat (1) dan ayat (2).
3. Prinsip Tariff Binding (Pengikatan Tariff)
Prinsip ini diatur dalam pasal II GATT 1994 dimana setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang tingkat bea masuk atau tarifnya harus diikat (legally bound). Pengikatan atas tarif ini dimaksudkan untuk menciptakan “prediktabilitas” dalam urusan bisnis perdagangan internasional/ekspor. Maka suatu negara anggota tidak diperkenankan untuk sewenang-wenang merubah atau menaikan tingkat tarif bea masuk.
4. Prinsip Perlindungan Hanya Melalui Tarif
Prinsip ini diatur dalam pasal XI dan mensyaratkan bahwa perlindungan atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.
5. Prinsip Special Dan Differential Treatment for Developing Countries/S&D (Perlakuan Khusus dan Berbeda Bagi Negara-Negara Berkembang)
Untuk meningkatkan partisipasi negara-negara berkembang dalam perundingan perdagangan internasional, S&D ditetapkan menjadi salah satu prinsip GATT/WTO. Sehingga semua persetujuan WTO memiliki ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi negara-negara berkembang anggota WTO untuk melaksanakan persetujuan WTO.
Mengutip Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), tujuan GATT dimaksudkan sebagai upaya untuk memperjuangkan terciptanya perdagangan bebas, adil dan menstabilkan sistem perdagangan internasional, dan memperjuangkan penurunan tarif bea masuk serta meniadakan hambatan-hambatan perdagangan lainnya.