Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Lawan Dakwaan Jaksa, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Penjara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:18:00 WIB
Lawan Dakwaan Jaksa, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Penjara
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas membacakan nota perlawanan atau eksepsi terkait surat dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji. Kubu Yaqut meminta majelis hakim menolak surat dakwaan terhadap kliennya. 

"Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Registrasi Perkara 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 disusun secara tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini saat membacakan nota perlawanan, Selasa (18/8/2026). 

Dia juga meminta majelis hakim menyatakan perkara yang menjerat kliennya tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian. Selain itu, tim hukum meminta majelis hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan kliennya dari rumah tahanan atau rutan.

"Memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK untuk mengeluarkan terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas 1A Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi seketika setelah putusan sela dibacakan," ucapnya. 

"Memulihkan hak terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk merehabilitasi dan memulihkan nama baik dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya," tambahnya. 

Diketahui, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). 

JPU menyebut, jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 pada Kementerian Agama.

Menurut JPU, Yaqut menjalankan aksinya bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Disebutkan, perbuatan melawan hukum mereka berupa pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu. Selain itu, pengisian tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut