Lawan Vonis Bebas Sofyan Basir, KPK Serahkan Memori Kasasi
Menurut Febri, Eni Saragih juga menyampaikan bahwa Sofyan pernah berpesan agar ‘anak-anaknya’ di PLN diperhatikan juga oleh Kotjo.
"Terdapat kesesuaian bukti keterangan tersebut dengan Whatsapp antara Eni dan Johannes Kotjo, termasuk bagian percakapan “SB: anak2 saya di perhatikan jg ya biar mereka happy”, ucapnya.
Selain itu, KPK juga menguraikan bahwa dalam membuktikan pembantuan sesuai Pasal 56 ke-2 terdakwa tidak harus ikut menerima fee. Jika Sofyan menerima fee, Febri menyebut yang bersangkutan dapat diproses karena melakukan penyertaan, bukan sekedar pembantuan.
"KPK berharap sejumlah fakta-fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial dan agar Majelis Hakim Agung dapat menggali kebenaran materil dari perkara ini," kata dia.
Editor: Zen Teguh