LBH Bandung Berikan Pendampingan Hukum Eks Pegawai Baznas Jabar yang Bongkar Dugaan Korupsi
Dia menuturkan, penetapan tersangka terhadap Tri Yanto sebagai kemunduran bagi penegakan hukum. Dia menekankan bahwa tindakan Tri merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi, khususnya di lembaga publik yang menghimpun dana masyarakat melalui zakat, infak dan hibah.
Selain itu, dia mempertanyakan pemanggilan Tri Yanto sebagai tersangka oleh Polda Jabar pada 26 Mei 2025 terkait tuduhan akses ilegal dan pembocoran dokumen rahasia. Pemanggilan, lanjut dia berpotensi menjadi bentuk pembalasan (retaliation) yang melanggar prinsip perlindungan whistleblower dan dapat menghambat pemberantasan korupsi.
"Tri memiliki hak konstitusional dengan telah memohon perlindungan kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) & Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) yang saat ini pengajuannya masih tahap penelaahan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi