Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vidi Aldiano Tak Hadir di Sidang Gugatan Lagu Nuansa Bening, Laporan Tetap Lanjut! 
Advertisement . Scroll to see content

LBH Konsumen Jakarta Ajukan PKPU Kampoeng Kurma ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Rabu, 22 Januari 2020 - 09:56:00 WIB
LBH Konsumen Jakarta Ajukan PKPU Kampoeng Kurma ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Zentoni menyebutkan, LBH Konsumen Jakarta akan menunjuk empat calon pegurus. Mereka adalah Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Yan Mamuk Djais, Delight Chyril dan Eclund Valery. "Kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia," ujarnya.

Zentoni mengaku, gugatan diajukan karena somasi terhadap PT Kampoeng Kurma tidak mendapat respons. "Tapi enggak ada respons sampai sekarang, makanya kita gugat," katanya.

Gugatan itu juga sesuai Pasal 222 ayat (1) dan Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU).

Sebelumnya, Kampoeng Kurma menawarkan investasi yang salah satu produknya disebut Prosyar, yakni investasi kavling tanah produktif syariah. Mereka mengeklaim investasi ini bebas riba.

Untuk menarik minat pembeli, mereka tidak hanya menjanjikan bagi hasil menguntungkan. Namun, juga memanfaatkan ulama terkenal agar calon pembeli percaya.

Kavling tanah seluas 400-500 meter persegi tersebut ada yang ditawarkan hanya untuk penanaman pohon kurma, ada pula yang disertai dengan rumah (perumahan). Selain itu, ada pula investasi kavling yang akan dijadikan kolam lele dengan 10.000 bibit.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut