LBH Konsumen Jakarta Ajukan PKPU Kampoeng Kurma ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta mengajukan gugatan berupa permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini pukul 10.00 WIB. Permohonan itu didaftarkan terkait Kavling Kampoeng Kurma yang dikelola PT Kampoeng Kurma Jonggol.
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, Zentoni mengatakan, gugatan diajukan konsumen bernama Topan Manusama dan Dwi Ramdhini. Dia menyebut, para pemohon gagal serah terima Kavling Kampoeng Kurma seperti yang dijanjikan PT Kampoeng Kurma Jonggol.
"Dijanjikan dalam Pengikatan Jual Beli Nomor: 571 dan 572 yang dibuat di hadapan Niken Larasati, S.H., Notaris di Kabupaten Bogor," ujarnya kepada iNews.id di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
BACA JUGA:
Kampoeng Kurma Bungkam soal Investasi Bodong OJK
Cerita Investor Kampoeng Kurma: Sudah Lunas Rp85 Juta, Cuma Dapat Doorprize
Terancam Dipolisikan, Kampoeng Kurma Gelar Jumpa Pers Besok
Zentoni mengungkapkan, gugatan juga bertujuan memberikan kesempatan kepada PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan rencana perdamaian yang akan ditawarkan. Rencana tersebut, bertujuan melindungi kepentingan konsumen secara keseluruhan.
"Yaitu kepastian serta kesanggupan dari PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya berupa serah terima Kavling Kampoeng Kurma kepada para konsumen," tuturnya.
Zentoni menyebutkan, LBH Konsumen Jakarta akan menunjuk empat calon pegurus. Mereka adalah Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Yan Mamuk Djais, Delight Chyril dan Eclund Valery. "Kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia," ujarnya.
Zentoni mengaku, gugatan diajukan karena somasi terhadap PT Kampoeng Kurma tidak mendapat respons. "Tapi enggak ada respons sampai sekarang, makanya kita gugat," katanya.
Gugatan itu juga sesuai Pasal 222 ayat (1) dan Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU).
Sebelumnya, Kampoeng Kurma menawarkan investasi yang salah satu produknya disebut Prosyar, yakni investasi kavling tanah produktif syariah. Mereka mengeklaim investasi ini bebas riba.
Untuk menarik minat pembeli, mereka tidak hanya menjanjikan bagi hasil menguntungkan. Namun, juga memanfaatkan ulama terkenal agar calon pembeli percaya.
Kavling tanah seluas 400-500 meter persegi tersebut ada yang ditawarkan hanya untuk penanaman pohon kurma, ada pula yang disertai dengan rumah (perumahan). Selain itu, ada pula investasi kavling yang akan dijadikan kolam lele dengan 10.000 bibit.
Editor: Djibril Muhammad