Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

LHKPN Raffi Ahmad: Harta Rp1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:45:00 WIB
LHKPN Raffi Ahmad: Harta Rp1 Triliun, Punya 45 Tanah dan 23 Kendaraan
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Raffi Ahmad. Pria bernama lengkap Raffi Farid Ahmad itu tercatat memiliki harta kekayaan Rp1.033.996.390.568 atau Rp1 triliun lebih.

Harta itu dilaporkan Raffi selaku Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 27 Desember 2024.

Mengutip laman elhkpn.kpk.go.id, kekayaan Raffi tercatat terdiri dari berbagai kategori. Salah satunya tanah dan bangunan.

Dia melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang, Depok, Makassar, Jakarta Selatan, Tabanan, dan Bandung Barat. Total aset tanah dan bangunan itu senilai Rp737.156.974.400 atau Rp737 miliar.

Selain itu dia juga melaporkan kepemilikan 23 kendaraan berupa mobil dan motor senilai Rp55.144.500.000 atau Rp55,1 miliar.

Kemudian, harta bergerak lainnya Rp46.757.711.000 (Rp46,7 miliar), surat berharga Rp307.933.603.344 (Rp307 miliar), kas dan setara kas Rp17.757.005.113 (Rp17,7 miliar) dan harta lainnya Rp5.301.909.385 (Rp5,3 miliar).

Total kepemilikan aset Raffi berdasarkan LHKPN senilai Rp1.170.051.703.674 atau Rp1,1 triliun. Namun, dia mencantumkan utang sebanyak Rp136.055.312.674 (Rp136 miliar. 

Dengan demikian, harta kekayaan Raffi dikurangi utang sebesar Rp1.033.996.390.568.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut