Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin
Advertisement . Scroll to see content

Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun Penjara terkait Peredaran Narkoba

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:14:00 WIB
Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun Penjara terkait Peredaran Narkoba
Linda Pudjiastuti (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Total ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir dan AKBP Dody Prawiranegara.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat lebih dahulu memvonis Teddy Minahasa dengan penjara seumur hidup. Lalu Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut