Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dewi Astutik si Mami Narkoba Tak Berani Masuk ke Indonesia, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun Penjara terkait Peredaran Narkoba

Rabu, 10 Mei 2023 - 13:14:00 WIB
Linda Pudjiastuti Divonis 17 Tahun Penjara terkait Peredaran Narkoba
Linda Pudjiastuti (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Linda Pudjiastuti alias Anita. Linda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan nama Teddy Minahasa.

Hakim menyebut Linda melakukan tindak pidana turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun, dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman Saragih, Rabu (10/5/2023).

Linda dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis Hakim juga menilai Linda memenuhi semua unsur pada pasal yang didakwakan.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yakni 18 tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan barang bukti 40 kg sabu. Namun Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, diduga memerintahkan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak 5 kg dengan tawas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut