Listyo Sigit cs Sadap Presiden Prabowo, Gerindra: Sabotase dan Pengkhianatan!
Dia meminta penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga melakukan penyadapan secara langsung. Menurut dia, Bareskrim Polri perlu menelusuri kemungkinan pihak lain yang memberikan perintah, menggerakkan atau mendanai tindakan tersebut.
"Polri tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini. Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini," kata dia.
Menurut Sugiat, pengusutan kasus ini juga menjadi kesempatan untuk memperkuat sistem keamanan informasi dan pengawasan internal, khususnya di lingkungan pengamanan presiden dan intelijen negara. Dia meminta pemeriksaan terhadap personel yang berada di lingkaran terdekat presiden dilakukan secara ketat guna memastikan keamanan informasi dan mencegah kejadian serupa.
"Peristiwa ini harus memicu pembersihan menyeluruh di ring pengamanan dan intelijen negara. Perlu ada pemeriksaan ulang loyalitas secara ketat terhadap seluruh personel di lingkaran terdekat Presiden untuk memastikan tidak ada lagi 'duri dalam daging'," katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik dan akses ilegal (illegal access). Salah satunya adalah mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan media dan pengusaha. Sementara tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso, perwira yang menjabat di Lemdiklat Polri.
Tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Editor: Reza Fajri