LPDB Koperasi Perkuat Aspek Hukum, Jaga Akuntabilitas Dana Bergulir
Menurut Krisdianto, forum tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat diterapkan secara konkret, mulai dari perbaikan dokumen dan perjanjian kerja sama, penyempurnaan prosedur operasional, hingga penentuan strategi penyelesaian sengketa yang lebih efektif.
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi, Deva Rachman, mengatakan bahwa FGD ini menjadi momentum untuk mengevaluasi penanganan klaim penjaminan sekaligus memperkuat langkah hukum sejak tahap awal kerja sama.
“Yang ingin kami dorong adalah penguatan mitigasi sejak awal, bukan hanya ketika sengketa sudah terjadi. Kami perlu memastikan dokumen dan perjanjian dipahami dengan baik, persyaratan klaim dipenuhi secara cermat, serta strategi penyelesaian perkara disusun secara tepat,” kata Deva.
Ia menambahkan, koordinasi dan pertukaran pandangan dengan para pemangku kepentingan diperlukan untuk memperkaya perspektif hukum serta mengidentifikasi alternatif penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPDB Koperasi juga mendorong agar hasil diskusi dapat ditindaklanjuti melalui penyusunan simulasi penanganan kasus dan penyempurnaan prosedur internal.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi, Afif Thosin Roy Akhmad, menjelaskan bahwa keberhasilan pengelolaan dana bergulir mencakup tiga aspek yang saling berkaitan, yakni keberhasilan penyaluran, pemanfaatan dana sesuai peruntukan, dan pengembaliannya agar dapat digulirkan kembali kepada koperasi lainnya.