LPSK Beri Syarat Jika Harun Masiku Ingin Dapat Perlindungan
JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada tersangka pemberi suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Harun Masiku. Diketahui saat ini, politikus Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu ada di Singapura.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, perlindungan kepada mantan caleg PDI Perjuangan itu bisa diberikan dengan syarat. Yakni, asalkan Harun bersedia menjadi justice collaborator.
"Bisa dalam proses itu misalnya, KPK merasa seseorang bisa menjadi justice collaborator kemudian memenuhi syaratlah kira-kira. Kemudian dirujuk ke LPSK, atau yang bersangkutan merasa memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator, kemudian mengajukan permohonan kepada LPSK. Ya kan kita tidak tahu ini," katanya di Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
BACA JUGA:
Firli Teken Surat Permintaan Bantuan Pencarian Harun Masiku ke Interpol
Kasus Suap PAW Caleg PDIP, KPK Panggil Harun Masiku Hari Ini
KPK soal Status DPO Harun Masiku: Kita Lakukan Upaya Cegah Dulu
Permohonan sebagai justice collaborator, menurut Hasto, bisa diajukan sebelum persidangan. Dia menuturkan, Harun Masiku bisa meminta perlindungan kepada LPSK selama kesaksiannya signifikan dan memenuhi syarat.
"Tapi itu kan harus orang yang sudah ditetapkan dan potensial menjadi tersangka menjadi justice collaborator. Kalau orang yang ini kan, ngapain dia nyari penyakit," ujarnya.