Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie terkait Kasus TPPU, Sita Sejumlah Dokumen
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Senin, 03 Agustus 2026 - 15:20:00 WIB
LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Boboho di Kasus TPPU Febrie Adriansyah
LPSK masih menelaah menelaah dan asesmen terkait perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho dalam kasus TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah dan asesmen terkait perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang atau Ferry Boboho dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Kami masih melakukan penelaahan,” ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

Susi menambahkan, saat ini LPSK belum memberikan perlindungan terhadap Ferry. Sampai saat ini, Ferry masih berstatus saksi dalam kasus yang menyeret mantan Jampidsus tersebut.

“Sampai sejauh ini Ferry masih berstatus sebagai saksi. Jadi, pengajuan ke LPSK bukan statusnya sebagai JC (Justice Collaborator),” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim 9 memutuskan untuk menitipkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi keamanannya.

Keputusan ini disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku pimpinan Tim 9 usai memeriksa Ferry sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

“Nah, untuk diketahui, Ferry untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Meski begitu, Rudi belum menjelaskan lebih lanjut soal alasan penitipan Ferry yang saat ini masih berstatus saksi. Namun, dia memastikan langkah tersebut dilakukan demi keamanan dan kelancaran penyidikan.

"Nanti nunggu perkembangan. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” ujar dia.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK. Saat keluar dari Kejagung, dia terlihat tidak mengenakan rompi tahanan dan tangannya diborgol.

Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya, yakni pihak swasta Don Ritto dan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

Kejaksaan Agung tengah mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pelimpahan kasus dari Polri. Terbaru, Tim 9 menerbitkan sprindik baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai ratusan miliar rupiah di rumah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Jawa Barat.

Sementara itu, tiga sprindik sebelumnya mencakup kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU yang sempat menyebabkan pemadaman listrik (blackout).

Polri sebelumnya juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi. Dalam operasi di Kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.

Di dalam brankas tersebut ditemukan uang 3.130.000 dolar Singapura dalam pecahan 100 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta Rp259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, total nilainya mencapai sekitar Rp60 miliar.

Sementara di Sentul, hasil penggeledahan di rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 menemukan emas batangan dan uang tunai di dalam brankas tersembunyi.

Di dalam brankas tersebut ditemukan tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Total nilai temuan tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut