LPSK: Permohonan Perlindungan dan Konsultasi Tahun 2021 Tertinggi Sepanjang Sejarah
Namun demikian, LPSK masih berhadapan dengan sejumlah tantangan, antara lain lain belum memadainya jumlah sumber daya manusia.
“Saat ini LPSK memiliki 220 pegawai perlindungan, jauh dari rasio dua pegawai dapat menjangkau satu kabupaten/kota,” tutur Hasto.
Selain itu, yang bertugas memberikan perlindungan sebagian besar masih berstatus pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN). Mengingat pemerintah telah menetapkan 2023 sebagai batas akhir status PPNPN, LPSK mengharapkan dukungan agar PPNPN LPSK dapat diberikan kemudahan untuk diangkat sebagai PNS maupun PPPK.
Masih menurut Hasto, komposisi anggaran saat ini juga belum memadai, sehingga program perlindungan belum mampu menjangkau semua wilayah. Agar optimal dalam memberikan program perlindungan di pelosok wilayah, LPSK memerlukan dukungan anggaran yang ideal.
“Keterbatasan anggaran membuat LPSK memberi batasan waktu dalam program yang sebenarnya amat dibutuhkan oleh saksi/korban secara jangka panjang,” ujar Hasto.
Editor: Rizal Bomantama