Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 23 Tahun Propam Polri, Kadivpropam Janji Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Sebut Irjen Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan untuk Istrinya dan Bharada E

Kamis, 28 Juli 2022 - 22:01:00 WIB
LPSK Sebut Irjen Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan untuk Istrinya dan Bharada E
Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengungkap pertemuan lembaganya dengan Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Rabu (13/7/2022). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk itu sampai saat ini, Hasto menegaskan status baik Bharada E dan Ibu P masih sebagai pemohon. Dia menyampaikan waktu penanganan investigasi permohonan perlindungan diberikan dalam satu bulan. 

"Proses investigasi dari LPSK itu kami beri waktu selama satu minggu, kemudian jika melewati satu minggu kami perpanjang hingga selama 30 hari. Jika selama 30 hari tidak ada keterangan dari pemohon, maka kami anggap pemohon tidak kooperatif sehingga kami tidak bisa proses permohonan perlindungannya," tutur Hasto. 

Sebelumnya, LPSK masih mendalami alasan istri Irjen Pol Ferdy Sambo serta istrinya dan Bharada E meminta perlindungan. LPSK sudah menerima permohonan dan bertemu dengan P dan Bharada E.

"Alasan permintaan perlindungan akan kami dalami dalam sesi berikutnya," ujar Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022).

Dia menambahkan, jajarannya sedang mendalami peristiwa yang diketahui oleh P dan Bharada E, dalam mengetahui sifat penting keterangan pemohon pada proses hukum.

"Kami baru mendalami peristiwa yang pemohon ketahui lebih dahulu, untuk mengetahui sifat penting keterangan pemohon dalam proses hukum," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut