LPSK Terima Permohonan Perlindungan Keluarga Prada Lucky, Siap Dampingi selama Proses Hukum
Menurut Susilaningtias, pemenuhan hak saksi tidak hanya mencakup perlindungan fisik, tetapi juga aspek prosedural seperti dukungan transportasi, akomodasi, hingga akses psikologis.
“Kami hadir berdasarkan informasi jejaring Sahabat Saksi dan Korban serta instansi terkait di NTT. Kami ingin memastikan bahwa suara saksi dan keluarga korban tidak terabaikan,” kata dia.
Selain fokus pada keluarga dan saksi, LPSK juga menekankan pentingnya mendorong pengungkapan fakta melalui mekanisme Justice Collaborator (JC). Dari 20 terduga pelaku, diharapkan ada yang bersedia bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kebenaran.
“Kami berharap Polisi Militer (POM) TNI bisa menyampaikan hak-hak JC kepada para pelaku yang mau bersuara. LPSK siap mendampingi jika ada yang memilih jalan itu,” ucapnya.
Menurutnya, status JC menjadi salah satu instrumen penting untuk membongkar kasus kematian Prajurit TNI LN. Dengan adanya status JC, proses penegakan hukum dapat lebih cepat menemukan fakta material sekaligus memperkuat pembuktian.