Luhut Pandjaitan Dapat Jabatan Baru Lagi dari Jokowi, Apa Itu?
Senin, 20 September 2021 - 15:04:00 WIB
d. Wakil Ketua Harian : Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
e. Anggota :
1. MenteriPerindustrian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Sosial;
6. Menteri Ketenagakerjaan;
7. MenteriPerdagangan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika'
10. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
11. Menteri Kelautan dan Perikanan;
12. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;