Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: MA Nyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah
Advertisement . Scroll to see content

MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana: Apa Dasar Masih Menjabat Wapres?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:52:00 WIB
MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran, Denny Indrayana: Apa Dasar Masih Menjabat Wapres?
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, tim kuasa hukum Gibran menampilkan dokumen riwayat pendidikan kliennya tersebut, mulai dari tingkat sekolah dasar (SD) hingga dokumen pendidikan di luar negeri. Dokumen tersebut ditampilkan dalam sidang lanjutan perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Kuasa hukum Gibran Rakabuming, Muhammad Rullyandi menunjukkan sejumlah ijazah pendidikan tersebut setelah sidang yang beragendakan penyerahan bukti. Dia menyebut, langkah itu sebagai bentuk keterbukaan kepada majelis hakim dan masyarakat.

"Kami sudah siap untuk membacakan dan memperlihatkan di hadapan majelis hakim dan juga kepada rekan-rekan media sebagai bentuk keterbukaan kami kepada seluruh rakyat Indonesia, bahwa riwayat pendidikan dari Bapak Gibran Rakabuming," ujar Rullyandi seusai sidang.

Rullyandi kemudian memperlihatkan ijazah pendidikan Gibran, mulai dari ijazah SD dan SMP, sertifikat secondary school dari Orchid Park di Singapura, hingga certificate of attendance dari UTS Insearch di Australia.

Dia juga menunjukkan sertifikat advanced diploma dari The Management Development Institute of Singapore (MDIS) serta ijazah S-1 dari University of Bradford.

Rullyandi mengatakan, dokumen-dokumen tersebut telah dicantumkan dalam jawaban tertulis tim kuasa hukum setebal 69 halaman. Dia turut menunjukkan bagian dokumen yang disebut sebagai ijazah SD Gibran.

"Kami sudah lampirkan dalam jawaban kami setebal 69 halaman. Ini jawabannya. Ini ada di halaman 50, ijazah SD-nya. Silakan, dilihat," tuturnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut