Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Akses Masuk Tambang Pasir Ilegal di Argasunya Cirebon Dibongkar Paksa Sekelompok Warga
Advertisement . Scroll to see content

MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:01:00 WIB
MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut
Ilustrasi penambangan pasir laut. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Pemerintah dilarang untuk melakukan ekspor pasir laut.

Uji materi tersebut diajukan dosen asal Surakarta, Muhammad Taufiq. Sementara termohon merupakan Presiden Republik Indonesia yang diwakili Menteri Sekretaris Negara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Mengadili, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Muhammad Taufiq," bunyi amar putusan MA Nomor 5 P/HUM/2025.

Dalam amar yang sama, MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3) dan (4) PP 26/2023 itu bertentangan dengan Pasal 56 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. MA memerintahkan pemerintah untuk mencabut pasal itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut