MA Kabulkan Uji Materi PP 26/2023, Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Pemerintah dilarang untuk melakukan ekspor pasir laut.
Uji materi tersebut diajukan dosen asal Surakarta, Muhammad Taufiq. Sementara termohon merupakan Presiden Republik Indonesia yang diwakili Menteri Sekretaris Negara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Mengadili, mengabulkan permohonan keberatan hak uji materi dari pemohon Muhammad Taufiq," bunyi amar putusan MA Nomor 5 P/HUM/2025.
Dalam amar yang sama, MA menyatakan Pasal 10 ayat (2), (3) dan (4) PP 26/2023 itu bertentangan dengan Pasal 56 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. MA memerintahkan pemerintah untuk mencabut pasal itu.