MA Potong Masa Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun, KPK: Wajar Bila Kami Kecewa
Untuk langkah ke depan, pascaputusan kasasi Idrus itu, dia menyatakan KPK akan mempelajarinya terlebih dahulu. Namun, sampai saat ini KPK belum menerima salinan putusan kasasi itu.
Sebelumnya, Majelis Kasasi MA telah memotong hukuman Idrus menjadi tinggal 2 tahun penjara dari tadinya 5 tahun penjara.
"MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 23 April 2019 lalu menjatuhkan vonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 2 bulan kepada Idrus Marham karena terbukti menerima suap bersama-sama dengan eks anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. Selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 9 Juli 2019.
Menurut majelis hakim Pengadilan Tinggi, Idrus Marham dan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terbukti menerima Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara suap terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1.
Menurut majelis kasasi, kepada Idrus lebih tepat diterapkan dakwaan melanggar pasal 11 UU Tipikor yaitu menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai plt ketua umum Partai Golkar. Karena pada mulanya saksi Eni Maulani Saragih melaporkan perkembangan proyek PLTU Riau-1 tidak lagi kepada saksi Setya Novanto lantaran terjerat kasus hukum e-KTP. "Tetapi melaporkannya kepada Idrus karena pada saat itu dia menjabat sebagai plt ketua umum Golkar, dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Andi.
Editor: Ahmad Islamy Jamil