Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk
Advertisement . Scroll to see content

MA Potong Masa Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun, KPK: Wajar Bila Kami Kecewa

Rabu, 04 Desember 2019 - 07:38:00 WIB
MA Potong Masa Hukuman Idrus Marham Jadi 2 Tahun, KPK: Wajar Bila Kami Kecewa
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Dok.)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kecewa atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman Idrus Marham. Terdakwa suap proyek PLTU Riau-1 itu mendapat keringanan hukuman menjadi tinggal 2 tahun penjara, dari tadinya 5 tahun penjara. 

"Kalau dilihat dibandingkan putusan 2 tahun dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan bahwa KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/12/2019) malam. 

Kendati demikian, kata dia, KPK tetap menghormati putusan kasasi MA terhadap mantan Menteri Sosial tersebut. "Tetapi bagaimanapun juga secara kelembagaan kami harus menghormati Mahkamah Agung terutama Majelis Hakim yang mengambil putusan itu," ujar Febri. 

Dia menuturkan, KPK mengharapkan nanti ada kesamaan visi antarsemua institusi jika berbicara bagaimana memaksimalkan efek jera terhadap pelaku korupsi. Jika seorang pelaku korupsi sudah terbukti bersalah, tentu harapannya bisa dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai perbuatannya.  

"Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakulan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," tuturnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut