MA Tolak Kasasi HTI, Ismail Yusanto Pertimbangkan Ajukan PK

Dia menjelaskan, pihaknya kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Salah satunya adalah mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Kita akan segera konsultasikan hal ini dengan kuasa hukum kita Prof Yusril. Masih ada PK. Mungkin kita akan mengajukan PK bila ada novum baru," ujar Ismail.
Dia mengaku, Yusril belum mengetahui putusan MA karena memang baru dipublikasikan petang ini. Terkait dengan putusan tersebut, dia meminta semua pihak agar tidak menyebut HTI sebagai organisasi terlarang.
"Satu hal lagi, tolong jangan dikatakan HTI itu organisasi terlarang. Dalam putusan pemerintah maupun pengadilan, hanya disebut HTI dicabut status BHP-nya (badan hukum perkumpulan). Dan itu berarti bubar. Bukan terlarang," kata Ismail.
Pencabutan BHP HTI
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan pembubaran Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Majelis hakim menolak gugatan yang diajukan HTI untuk seluruhnya.