Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Tolak Kasasi Jaksa, Advokat Junaedi Saibih Tetap Bebas di Kasus Suap Hakim
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan tersebut diketok pada Kamis, 14 Februari 2019. 

"Tolak kasasi," demikian bunyi amar putusan seperti yang dilansir dari situs resmi MA, Jumat (15/2/2019).

Kasasi HTI teregistrasi dengan nomor 27 K/TUN/2019. Sementara penolakan kasasi HTI diputusan tiga hakim. Mereka adalah Is Sudaryono, Hary Djatmiko dan Supandi, dengan panitera pengganti Michael Renaldi Zein.

Sementara mantan juru bicara HTI Ismail Yusanto mengaku tidak heran dengan putusan MA tersebut. Apalagi, menurut dia, situasi dan kondisi mendukung keluarnya putusan tersebut.

"Kita tidak merasa kaget dengan putusan itu. Dalam suasana dan budaya hukum seperti saat ini yang sangat diskriminatif dan politis, putusan seperti itu sangat mungkin terjadi," katanya kepada iNews.id, Jumat (15/2/2019).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut