MA Tolak Kasasi KPK, Perintahkan Kembalikan Uang dan Rumah Rafael Alun
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. Rafel merupakan terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Amar putusan, PU (penuntut umum): tolak,” demikian amar putusan MA Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 dalam laman Informasi Perkara MA di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Hakim sidang kasasi ini yaitu Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan Anggota Majelis Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti kepada Rafael Alun.
Adapun barang bukti tersebut yakni uang tunai senilai Rp199.970.000. Uang tersebut berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun.
Barang bukti uang tunai senilai Rp19.892.905 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara gratifikasi yakni satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Simprug Golf XIII, Jakarta Selatan atas nama Ernie Meike.
“T (terdakwa): tolak dengan perbaikan status BB (barang bukti),” kata amar putusan tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan, Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.
Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider 3 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat