Mabes Polri: Syafruddin Pensiun Dini Sebelum Jadi Menteri
 
                 
                Saat ditanya apakah permohonan pengunduran diri Syafruddin tersebut diajukan setelah mendapatkan informasi bakal ditunjuk presiden menjadi menteri, Iqbal tidak mengaku tidak tahu persis. Namun, dia menegaskan setiap anggota Polri harus mengundurkan diri jika akan menjabat posisi lain di luar institusi Polri. Menurut Iqbal, itu sesuai dengan mekanisme baku yang ada di Polri.
“Yang jelas, pasti ada informasi bahwa yang bersangkutan ditunjuk untuk menjadi seorang menteri di kabinet. Kebetulan Menpan-RB mengundurkan diri, beliau (Syafruddin) ditunjuk sebagai penggantinya, dan otomatis untuk persyaratan itu beliau harus mengundurkan diri. itu mekanisme yang berlaku di kepolisian, harus pensiun dini,” tuturnya.
Presiden Jokowi resmi melantik Komjen Pol Syafruddin sebagai menpan RB, hari ini. Proses pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 142P Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menpan RB di Kabinet Kerja 2014-2019.
Editor: Ahmad Islamy Jamil