Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Todung Mulya Lubis Jadi Kuasa Hukum Saiful Mujani di Kasus Dugaan Makar
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

Minggu, 26 April 2026 - 11:06:00 WIB
Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Terus Saiful makarnya apa? Udah pasti kalau makar tidak," tutur Mahfud.

Bahkan, menurutnya, Saiful Mujani tidak juga bisa dituduhkan atas dugaan tindak pidana penghasutan. Sebab, menurutnya, delik yang diatur pada Pasal 246 KUHP harus memenuhi unsur adanya kekerasan terlebih dahulu.

"Menghasut di situ (Pasal 246 KUHP) intinya mengajak, menganjurkan, mendorong orang untuk melakukan satu tindak pidana dengan cara kekerasan. Ada kata dengan cara kekerasan. Saiful memengaruhi kekerasan apa? Tidak pakai senjata, tidak pakai gerakan ke mana, cuma di dalam ruangan," jelas Mahfud.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, polisi harus bertindak objektif dalam memilah laporan yang masuk. Dia mengatakan tidak semua laporan hukum wajib menjadi kasus kendati tidak bisa ditolak.

"Polri itu oleh Undang-undang diwajibkan untuk menerima setiap laporan. Tapi menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi pro justisia, menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," tegas dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut