Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?
"Terus Saiful makarnya apa? Udah pasti kalau makar tidak," tutur Mahfud.
Dilaporkan terkait Makar, Saiful Mujani Siap Datangi Kantor Polisi dengan Senang Hati
Bahkan, menurutnya, Saiful Mujani tidak juga bisa dituduhkan atas dugaan tindak pidana penghasutan. Sebab, menurutnya, delik yang diatur pada Pasal 246 KUHP harus memenuhi unsur adanya kekerasan terlebih dahulu.
"Menghasut di situ (Pasal 246 KUHP) intinya mengajak, menganjurkan, mendorong orang untuk melakukan satu tindak pidana dengan cara kekerasan. Ada kata dengan cara kekerasan. Saiful memengaruhi kekerasan apa? Tidak pakai senjata, tidak pakai gerakan ke mana, cuma di dalam ruangan," jelas Mahfud.
Pigai: Seruan Saiful Mujani soal Gulingkan Prabowo Tak Dijamin Konstitusi
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, polisi harus bertindak objektif dalam memilah laporan yang masuk. Dia mengatakan tidak semua laporan hukum wajib menjadi kasus kendati tidak bisa ditolak.
"Polri itu oleh Undang-undang diwajibkan untuk menerima setiap laporan. Tapi menganalisa kemudian secara objektif. Tidak harus menjadi pro justisia, menjadi kasus hukum. Ini laporan tidak memiliki syarat pidana," tegas dia.
Massa Ojol Geruduk Kantor Saiful Mujani, Pernyataan Dinilai Kontroversial